Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bhatara Tunas Profesional
Kami berupaya agar tenaga kerja memiliki jaminan atas kompetensi yang mereka miliki melalui sistem sertifikasi profesi. Dengan jaminan kompetensi, para lulusan diharapkan memiliki daya saing tinggi dalam memasuki pasar kerja global.
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Peningkatan mutu pelayanan sertifikasi kompetensi kerja
- Melakukan Pelatihan Asessor kompetensi
- Melakukan Upgrading Asessor Kompetensi
- Melakukan sosialisasi sistem manajemen mutu kepada seluruh personil LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan Sertifikasi kompetensi kerja untuk seluruh skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup lisensi LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan audit internal LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan kaji ulang manajemen LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja LSP Bina Tunas Pariwisata
Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi kerja mengikuti perkembangan digital 4.0
- Melakukan pengembangan sistem digital aplikasi yang terintegrasi dengan pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan pengembangan sistem digital aplikasi pada skema sertifikasi dibidang Front Office, Food and Beverage Service, Food Production, Pastry, Housekeeping dan Usaha Perjalanan Wisata
Peningkatan sarana dan prasarana sertifikasi kompetensi kerja
- Menambah sarana prasarana kantor LSP Bina Tunas Pariwisata
- Melakukan pengadaan fasilitas pengolahan data dan Informasi
- Melakukan penambahan tempat uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi LSP Bina Tunas Pariwisata
Meningkatkan kerjasama dengan instasi terkait pada sektor pariwisata
- Melakukan koordinasi secara berkala dengan industri perhotelan (non bintang dan berbintang)
- Melakukan koordinasi secara berkala dengan lembaga pemerintahan (dinas pariwisata dan kementerian)
Visi Misi dan Landasan Hukum
Visi Kami
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang berbasiskan digital dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang kompetitif, kompeten dan diakui oleh industri pada sektor pariwisata dan sektor pendukungnya
Misi Kami
- Memberikan pelayanan sertifikasi yang modern berbasis digital sesuai dengan permintaan pelanggan.
- Berkomitmen menyelenggarakan sertifikasi yang objektif dan transparan sesuai dengan bidang keahlian.
- Memelihara dan mengemban gkan jejaring baik perorangan maupun antar lembaga.
- Menjamin kompetensi tenaga kerja melalui akuntabilitas manajemen, staff, dan asesor kompetensi.
- Berlandaskan kepada aspek-aspek legalitas dan manajemen mutu dalam pengelolaannya.
Landasan Hukum
- Undang-undang RI No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Memelihara dan mengemban gkan jejaring baik perorangan maupun antar lembaga.
- Peraturan Pemerintah RI No. 15 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 2018 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Presiden RI No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 145 tahun 2018 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang hotel dan restoran
- Pedoman BNSP 201 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Pedoman BNSP 202 tentang Penilaian Kesesuaian – Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
- Pedoman BNSP 217 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 3